Pisah harta dalam pernikahana, (perkawinan campur)
Kadang kala orang dihadapkan pada situasi yang sulit. Misal pada perkawinan pertama atau kedua berdasarkan karena ada kondisi tertentu secara musyawarah akan perjanjian pisah harta.
Pisah harta ini dimaksudkan untuk melindungi harta masih-masih akibat dari perkawinan dengan maksud bahwa harta suami atau harta isteri tidak berubah kedudukannya menjadi harta gono gini. Dengan demikian maka, perjanjian pisah harta merupakan perjanjian yang dibuat semata-mata untuk memberikan rasa nyaman dan tentram pada kedua belah pihak dan juga untuk menegaskan bahwa harta bawaan tidak termasuk dalam harta gono gini.
Perjanjian Pisah Harta tidak lazim di Indonesia, sebab umumnya pria (suami) yang mencari nafkah, dan wanita (isteri) yang mengatur keuangan keluarga, sehingga tidak ada keinginan harta yang harus dipisah.
Namun bagi Anda yang menikah dengan pria asing, pria yang tidak bekerja atau pekerjaan yang belum pasti (namun anda cinta dan akan menikah), dan seterusnya, Saya sarankan unruk perjanjian pisah harta dalam perkawinan. Ini penting.
Pesan sekarang dan Anda bisa pelajari saat ini juga, buat drafnya dan tanda tangani sebagai kesepakatan bersama.